| Ceramah · Aris Munandar · Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi |
![]()
Rate: Tema : Penjelasan tentang larangan ikut merayakan tahun baru Masehi, sebab dan akibat yang ditimbulkannya Pemateri : Ustadz Aris Munandar, Ss. (Pengajar Al Madinah International University dan Pengajar Ma’had Al Ilmi Yogyakarta) Waktu dan Tempat : Radio Taruna Al Qur’an, 2003 Pada rekaman kajian yang lalu di Radio Muslim telah dibahas bahwa umat Islam mulia dengan penanggalan Hijriyah dan penanggalan Masehi dan perayaannya adalah bagian dari kebudayaan non-muslim, sehingga seorang muslim yang benar imannya tidak akan mengikuti perayaan-perayaan tersebut bahkan melewatinya dengan penuh kemuliaan sebagai seorang muslim. Namun ketahuilah bahwa selain merupakan kebudayaan non-muslim, terlarangnya mengikuti perayaan tahun baru masehi juga disebabkan oleh beberapa pelanggaran syariat di dalamnya. Diantaranya yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang bergadang tanpa ada keperluan yang penting dan bermanfaat. Apalagi jika bergadang tersebut samapi membuat lalai dari shalat shubuh berjama’ah. Allah dan Rasul-Nya juga melarang perbuatan tabdzir, yaitu membuang-buang harta pada hal yang tidak bermanfaat seperti perayaan tahun baru yang biasanya diadakan acara meriah yang menghabiskan uang yang tidak sedikit. Dan pelanggaran yang lainnya. Lebih lengkapnya simak pembahasannya pada kajian berikut ini… Sumber : RadioMuslim.com Kajian |
Undang teman dan keluarga untuk belajar agama Islam dengan mendengarkan kajian MP3 dan ceramah MP3 di web ini atau klik disini untuk memasang banner Kajian.Net di situs dan blog Anda untuk memudahkan pengunjung web Anda mendengarkan ceramah mp3 dari web kajian.net.
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).