| Ceramah · Ahmad Rafi'i · Natal dan Tahun Baru |
![]() Rate: Adalah tidak boleh, dilarang, bahkan menyesatkan jika ada ajaran dari luar Islam, agama samawi maupun agama berhala dimasukkan, disesuaikan, bahkan diatasnamakan sebagai bagian dari syari’at Islam atau tuntunan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم atau syiar Islam. Beberapa hari kedepan, bagi kaum Nashoro akan menghadapi apa yang mereka sebut dengan Natal dan Tahun Baru. Sudah barang tentu, Natal dan Tahun Baru itu sama sekali bukan ajaran Islam, bahkan tidak boleh disesuaikan dan diatasnamakan dari ajaran Islam. Betapapun tidak sedikit kaum Muslimin yang masih terbawa-bawa karena kejahilannya (kebodohannya), lalu ada yang melakukan, berikut serta, bahkan memberi ucapan selamat kepada para pelakunya; padahal yang demikian adalah Harom, ma’shiyat, bahkan jika dilakukan oleh para pemuka dan tokoh agama maka bagi mereka dosa bermulti level, dan bagi ummat adalah pendidikan yang buruk. Terutama menghadapi Tahun Baru, maka tidak sedikit kaum Muslimin tidak mengerti bahwa itu adalah yang diyakini sebagai bagian dari ajaran agama Nasrani, dimana berikutnya mereka ikut menyemarakkan-meramaikan-mensyi’arkan baik secara langsung seperti berbondong-bondong berpawai ke Monas, membawa anak istrinya bahkan rela untuk membelanjakan hartanya untuk terompet dan sebagainya. Atau secara tidak langsung, melalui mengambil manfaat atau mengambil keuntungan dari momentum itu seperti menjual terompet atau atribut-atribut Natal dan Tahun Baru lainnya, padahal yang demikian itu adalah Harom; karena: 1. Hal itu sama dengan menyelisihi kemestian untuk menyeru mereka pada Islam 2. Mendiamkan kekufuran dan kesesatan 3. Menyerupai (Tasyabbuh) dengan orang-orang kaafir 4. Mengerjakan pekerjaan yang tidak berguna bahkan merugikan 5. Bahkan memberi kondisi yang mendidik generasi mendatang dengan pendidikan yang salah, rancu bahkan menyesatkan. Maka simaklah audio khutbah Jum’at berikut ini. Sumber: http://ustadzrofii.wordpress.com Kajian |
Undang teman dan keluarga untuk belajar agama Islam dengan mendengarkan kajian MP3 dan ceramah MP3 di web ini atau klik disini untuk memasang banner Kajian.Net di situs dan blog Anda untuk memudahkan pengunjung web Anda mendengarkan ceramah mp3 dari web kajian.net.
“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka baginya ada pahala yang sama dengan pahala orang yang mengikutinya dan tidak dikurangi sedikitpun juga dari pahala-pahala mereka.” (HR Muslim no. 2674).